JOMBANGKAB.BAGPEM - Bertempat di Kantor Desa Watudakon Kecamatan Kesamben, Rabu (5/11/2020) Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Drs. Bambang Sriyadi, M.Si menyaksikan proses serah terima  pembayaran ganti kerugian atas tanah sisa untuk Pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono yang dilakukan oleh PPK Jalan Tol bersama BRI cabang Jombang.

 

 Berdasarkan data yang tercatat, sebanyak 24 orang akan menerima pembayaran ganti kerugian atas tanah sisa untuk Pembangunan Jalan Tol, akan tetapi yang menerima penyerahan ganti rugi hanya 17 orang. Sedangkan 7 orang yang belum bisa diserahkan dikarenakan ada yang tidak hadir di tempat, pemilik meninggal dunia dan ahli waris diluar kota, serta ada beberapa berkas yang belum dilengkapi.

 Hadir dalam proses serah terima ganti kerugian atas tanah sisa Pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, PPK Jalan Tol dan BRI cabang Jombang