Sekretaris Daerah memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. 

Sekretaris Daerah mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi Sekretaris Daerah:

  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. Pelayanan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.