JOMBANGKAB.BAGPEM - Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang meliputi aspek teknis dan yuridis maka Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial melaksanakan kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa Tahun 2020.

Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Desa ini merupakan program dari Badan Informasi Geospasial yang dilakukan pada 82 Desa di 10  Kecamatan yakni Kecamatan Jombang, Tembelang, Peterongan, Megaluh, Ploso, Kesamben, Sumobito, Jogoroto, Perak, Diwek. Tim dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG yang beranggotakan 7 orang melakukan delineasi kepada desa di 3 Kecamatan dan desa pada kecamatan yang bersebelahan.  Bertempat di kantor Pemkab Jombang, Kantor Kecamatan tembelang dan Kantor Kecamatan Peterongan kegiatan Kesepakatan dilaksanakan sejak hari Kamis (12/11/2020) dan berakhir hari Jum'at (20/11/2020).

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan selama 7 hari terdapat terdapat 1 segmen yang tidak sepakat yaitu antara desa Morosunggingan dan Kebontemu Kecamatan Peterongan. Hasil dari kesepakatan atas penarikan garis batas desa secara kartometrik selanjutnya akan dibuatkan berita acara untuk kemudian di tanda tangani oleh masing-masing Kepala Desa dan Camat.