JOMBANG, BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN – Bupati Jombang menggelar konferensi pers usai Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Jawaban Bupati Jombang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025).

Didampingi Ketua DPRD kabupaten Jombang, Hadi Atmaji., S.Ag., Wakil Bupati Jombang, Salmanuddin Yazid., S. Ag, dan Kepala Badan Pendapatan daerah kabupaten Jombang, Hartono., S.Sos., MM, Bupati menyampaikan bahwa revisi Peraturan Daerah, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melindungi kepentingan rakyat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan pendataan ulang pajak bagi wajib pajak guna memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi riil di lapangan dan adil bagi semua pihak.

Kebijakan pajak yang diambil meliputi:

1.      Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

2.      Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi warga membayar pajak tanpa beban biaya tambahan.

3.      Diskon hingga 35% BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.

Bupati menghimbau masyarakat untuk proaktif memantau nilai pajak dan mengajukan keberatan kepada  Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang jika merasa kurang sesuai. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.