Jombang, Bagian Administrasi Pembangunan - Pada hari Senin, 24 Februari 2025 telah dilakukan Desk Evaluasi dan Percepatan Realisasi Anggaran APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 terhadap Perangkat Daerah di Kabupaten Jombang. Acara ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN, disebutkan pada Pasal 21 ayat (1) bahwa Capaian realisasi anggaran yang harus dicapai oleh Perangkat Daerah berdasarkan anggaran kas perangkat daerah, ayat (5) bahwa Pada Tribulan II (dua), Tribulan III (tiga), dan Tribulan IV (empat) yang menjadi dasar pemberian TPP capaian realisasi anggaran perangkat daerah secara akrual adalah persentase capaian realisasi anggaran kas secara akumulatif per tribulan tahun berjalan yang diunduh dari aplikasi e-monev/e-serapan, dan ayat (6) Hasil dari capaian realisasi anggaran kas tribulan digunakan sebagai dasar penerimaan TPP dari capaian realisasi anggaran perangkat daerah 3 bulan berikutnya. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan Desk Evaluasi dan Percepatan Realisasi Anggaran Perangkat Daerah pada TB I yang akan menjadi dasar penerimaan TPP TB II untuk dapat diketahui persentase penyerapan anggarannya dan kendala - kendala yang dialami dalam penyerapan anggaran.

Acara ini dibuka oleh Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Bayu Pancoroadi, S.T., M.T. dan menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bapak Supar, S.Sos., M.Si. selaku Kepala bidang Akuntansi dan Perbendaharaan. (24/02/2025).