Jombang, Bagian Administrasi Pembangunan - Pada hari Senin, 29 September 2025 telah dilakukan Focus Grup Discussion (FGD) Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah terhadap Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026. Acara ini dihadiri oleh Bendahara dan Penyusunan Program pada masing – masing perangkat daerah dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman ASN serta memperoleh umpan balik dari Perangkat Daerah selaku pelaksana kebijakan terhadap Standar Biaya Umum (SBU) yang telah disusun.

Acara dibuka oleh Bapak Bambang Suntowo, S.E., M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan memberikan penekanan terkait pentingnya Standar Harga Satuan yang termasuk di dalamnya Standar Biaya Umum dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah. Pemateri pertama dipaparkan oleh Bapak Supradigdo, S.T., M.Si. selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dengan memberikan materi terkait historis perubahan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional yang merupakan dasar dalam penyusunan SBU. Selanjutnya materi disampaikan oleh Ibu Vini Mawarni, S.A.P., M.Si. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Administrasi Pembangunan dengan materi terkait penjelasan poin - poin perubahan pada SBU TA 2026 dan implikasinya terhadap penyusunan dan pelaksanaan anggaran TA 2026. (29/09/2025)
