






Dalam rangka mewujudkan pegawai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jombang yang berkualitas Bupati Jombang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/397/415.01/2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 menindaklanjuti keputusan bersama MenPANRB, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawa Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta surat Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Oktober 2022 Nomor 800/7543/204/2022 tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Bagian Tata Pemerintahan yang masuk dalam lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang turut melaksanakan pengucapan Ikrar Netralitas ASN dirangkaikan dengan panandatanganan pakta integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023. Dengan dilaksanakannya ikrar netralitas ASN diharapkan mampu membentengi ASN agar senantiasa menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ indikasi ketidak netralan.