Jombang, 28 Juni 2024
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK). Hal ini untuk mendukung target pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan PDN minimal 95% dan alokasi pembelian produk UMKK minimal 40%.
Dengan adanya inisiatif ini, LKPP bersama Pemda Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan PDN dan pemberdayaan UMKM melalui berbagai program dan kegiatan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, khususnya bagi para pelaku UMKK di Kabupaten Jombang.(imr)