SETDAKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2026. Peluncuran program ini dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., di Pendopo Kecamatan Ngusikan pada Kamis (2/7/2026).
Bantuan tunai ini disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi para pekerja di sektor pertembakauan dan cengkeh.
Tahun ini, BLT DBHCHT diberikan kepada tiga kategori pekerja, dengan rincian sebagai berikut:
6.775 Buruh Tani Tembakau: Tersebar di lima kecamatan sentra tembakau (Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu).
1.182 Buruh Tani Cengkeh: Berada di wilayah Kecamatan Bareng dan Wonosalam.
3.763 Buruh Pabrik Rokok: Tersebar di 10 perusahaan rokok yang beroperasi di Kabupaten Jombang.
"Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi... Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan ekonomi," tegas Bupati Warsubi dalam sambutannya.
Proses pencairan dana dilakukan melalui PT BPR Bank Jombang. Penyaluran dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026, bertempat di masing-masing kecamatan dan pabrik rokok penerima. Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, direksi Bank Jombang, serta perwakilan APTI dan SPSI Jombang.
