
BAGPEM - JOMBANGKAB.GO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 telah meluncurkan Aplikasi Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online melalui sistem yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat untuk pelayanan meliputi Permohonan Merek, Paten, Desain Industri dan Pencatatan Hak Cipta. Dalam upaya optimalisasi pemanfaatan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang memandang perlu adanya Kerjasama yang sinergis dan berkelanjutan antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur selaku kepanjangan tangan dari Dirjen Kekayaan Intelektual dengan jajaran Pemerintah kabupaten Jombang yang dituangkan dalam suatu Perjanjiian Kerjasama (MoU).
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Kabupaten Jombang terlaksana dengan baik sesuai Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Drs. Bambang Sriyadi, M.Si saat membuka dan melakukan Pembahasan Kerja Sama Senin (6/7/2020) di Ruang Rapat Moestajab Soemowidagdo Pemkab. Jombang yang dihadiri instansi terkait antara lain : Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dinas perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan.

"Dengan adanya Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Jawa Timur) Kita berharap masyarakat lebih terlindungi hak-haknya akan kekayaan intelektualnya sehingga masyarakat bisa terhargai dengan baik karya-karya ciptanya". tutur Kabag. Adm. Pemerintahan Drs. Bambang Sriyadi, M.Si.
Ruang lingkup dari Perjanjian kerjasama ini meliputi : Pelayanan input Permohonan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Jatim bagi UKM difasilitasi oleh Pemda, peningkatan pemahaman hukum kekayaan intelektual bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah Daerah, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dan Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual. Dengan Kerjasama ini diharapkan masyarakat akan lebih paham hukum dan terlindungi kekayaan Intelektualnya sehingga akan meningkatkan produktivitas dan karya-karya baru dari masyarakat Kabupaten Jombang.