SetdakabJombang - Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Anna Devi Azhar Tamala, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK, serta Nensi Natalia, Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi KPK.
Sosialisasi diikuti oleh Bupati Jombang Warsubi,SH.,M.Si, Wakil Bupati Salmanudin Yazid S.Ag.,M.Pd, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, staf ahli, asisten, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa sosialisasi pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kesadaran seluruh aparatur pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan KPK dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan,” ujar Bupati.

Bupati Warsubi juga memaparkan capaian Program Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 nilai program pengendalian gratifikasi mencapai 97,5, kemudian 89,88 pada tahun 2022, meningkat menjadi 92,28 pada tahun 2023, sebesar 85,5 pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi 88,9 pada tahun 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya anti-gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Capaian ini merupakan hasil komitmen bersama seluruh perangkat daerah. Ke depan, kami akan terus memperkuat upaya pencegahan dan meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi agar memberikan dampak yang lebih luas terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap seluruh ASN dan penyelenggara negara semakin memahami ketentuan mengenai gratifikasi serta mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.