Jombang

Berdasar Surat dari LKPP Nomor : 29433/KA/10/2023 terkait Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ Level Proaktif, UKPBJ Pemerintah Kabupaten Jombang telah mencapai Tingkat Kematangan Proaktif (Level 3). LKPP menyebutkan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 

Untuk mewujudkannya, LKPP sebagai instansi pembina telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Deputi Bidang PPSDM LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Contoh Bukti Dukung Model Kematangan UKPBJ Level Proaktif sebagai pedoman dalam membentuk UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Melalui verifikasi dokumen bukti dukung yang disampaikan pada Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU), UKPBJ Pemerintah Kabupaten Jombang telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Tingkat Kematangan Proaktif (Level 3). Untuk itu, kami mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Selanjutnya sesuai amanat pasal 29 Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021, UKPBJ Pemerintah Kabupaten Jombang dapat mengajukan permohonan penilaian untuk ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif kepada LKPP paling cepat 1 (satu) tahun setelah surat ini diterbitkan. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dan komitmen Saudara untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ Pemerintah KabupatenJombang berhasil menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif.

Dengan pencapaian tersebut diharapkan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Jombang bisa menjadi lebih baik khusunya dalam melayani SKPD lain dan Masyarakat Kabupaten Jombang. *(ann)