
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025, UKPBJ Pemkab Jombang mengadakan kegiatan pendampingan entri data pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit kerja mampu menginput data rencana pengadaan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendampingan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan dukungan dari tim teknis yang bertugas memberikan panduan, menjawab pertanyaan, dan membantu menyelesaikan kendala teknis dalam penggunaan aplikasi SIRUP. Para peserta juga diberikan pembaruan terkait regulasi terbaru mengenai pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Jombang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data rencana pengadaan. “Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, seluruh OPD dapat menyusun rencana pengadaan secara lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien pada tahun 2025,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang sering dihadapi pengguna aplikasi SIRUP, seperti kendala dalam input data, penyesuaian dengan struktur anggaran, dan sinkronisasi dengan sistem informasi lainnya. Para peserta diberikan simulasi langsung tentang cara mengentri data mulai dari tahap perencanaan, penentuan kebutuhan, hingga pelaporan rencana pengadaan yang harus dipublikasikan melalui aplikasi SIRUP.
Dengan terselenggaranya pendampingan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat memenuhi kewajibannya untuk mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan dan akurat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang menjunjung tinggi efisiensi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi.
Rencana Ke Depan
Setelah pendampingan ini, pemerintah daerah akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan penginputan data SIRUP. Selain itu, diusulkan adanya pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa, sehingga proses perencanaan dapat berjalan dengan lebih baik di masa depan.
Melalui komitmen bersama, diharapkan perencanaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2025 dapat mendukung tercapainya pembangunan yang lebih berkualitas dan berdaya saing.