Pada Senin tanggal 8 Juli 2019 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum terkait Rancangan Perda Kawasan Perumahan dan Permukiman yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materimuatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Peruandang-Undangan.

Hadir dalam fasilitasi tersebut adalah perwakilan dari Dinas PU Cipta Karya Provinsi, perwakilan Suncang dari Kanwil KumHam, PP Otoda, Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Jombang dan Bagian Hukum Setda Kab. Jombang.(fan)