Pada Selasa tanggal 25 Juni 2019 bertempat di Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Bagian Hukum Setda Kab. Jombang bersama para Stakeholder dan Komisi B melaksanakan Rapat Pembahasan Perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah di Kabupaten Jombang.

Sebagaimana diketahui di Kabupaten Jombang terdapat 4 (empat) Perusda yaitu:

  1. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
  2. PDAM;
  3. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger;
  4. Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan.

Dimana akan ditambah lagi 1 (satu) Perusda yaitu Perusahaan Daerah Pasar. (fan)