
Pada Selasa tanggal 25 Juni 2019 bertempat di Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Bagian Hukum Setda Kab. Jombang bersama para Stakeholder dan Komisi B melaksanakan Rapat Pembahasan Perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah di Kabupaten Jombang.
Sebagaimana diketahui di Kabupaten Jombang terdapat 4 (empat) Perusda yaitu:
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
- PDAM;
- Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger;
- Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan.
Dimana akan ditambah lagi 1 (satu) Perusda yaitu Perusahaan Daerah Pasar. (fan)