Jombang, Bagian Administrasi Pembangunan - Pada hari Kamis, 22 Mei 2025 telah dilakukan Rapat Persiapan Pemberlakuan Perbup Nomor 63 Tahun 2024 dan penyampaian progress realisasi anggaran Perangkat Daerah pada Tribulan II Tahun Anggaran 2025. Acara ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN, disebutkan pada Pasal 21 ayat (1) bahwa Capaian realisasi anggaran yang harus dicapai oleh Perangkat Daerah berdasarkan anggaran kas perangkat daerah, ayat (5) bahwa Pada Tribulan II (dua), Tribulan III (tiga), dan Tribulan IV (empat) yang menjadi dasar pemberian TPP capaian realisasi anggaran perangkat daerah secara akrual adalah persentase capaian realisasi anggaran kas secara akumulatif per tribulan tahun berjalan yang diunduh dari aplikasi e-monev/e-serapan, dan ayat (6) Hasil dari capaian realisasi anggaran kas tribulan digunakan sebagai dasar penerimaan TPP dari capaian realisasi anggaran perangkat daerah 3 bulan berikutnya. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan Sosialisasi Pemberlakuan Perbup Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN di Lingkup Pemkab Jombang dan Desk Evaluasi dan Percepatan Realisasi Anggaran Perangkat Daerah pada TB II yang akan menjadi dasar penerimaan TPP TB III untuk dapat diketahui persentase penyerapan anggarannya dan kendala - kendala yang dialami dalam penyerapan anggaran. Sosialisasi Perbup dilakukan atas poin - poin yang menjadi dasar pengurangan TPP berkenaan dengan capaian realisasi anggaran Perangkat Daerah. 

Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan yang sekaligus pemateri, Bapak Supradigdo, S.T., M.Si. serta menghadirkan narasumber Kepala bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bapak Supar, S.Sos., M.Si. dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bapak Yanuar Pristyawan Wijaya, S.Kom.MKP. (22/05/2025).