SetdakabJombang - DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran perangkat daerah. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi sebagai tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, yakni Fraksi PKS–NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Fraksi-fraksi DPRD menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, berbagai masukan juga disampaikan terkait pelaksanaan program pembangunan di sejumlah sektor strategis.
Beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian antara lain penataan tata ruang, penguatan program kolaborasi di bidang ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor lainnya. Seluruh masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.