JOMBANG, BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN – Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan di bidang pertanahan dan perpajakan daerah, Bupati Jombang menggelar sarasehan bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jombang yang diadakan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanuddin Yazid S.Ag, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang , Agus Purnomo., SH., M.Si. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang , Ibu Yuliati Nugrahani Warsubi, Ketua 1 Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Ning Emma Erfiana Salmanuddin Yazid, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jombang, dengan fokus pembahasan mengenai kebijakan pemerintah terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang menyampaikan bahwa kebijakan pusat tersebut telah ditindaklanjuti secara konkret di daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Bupati Jombang menginstruksikan kepada para pengembang perumahan untuk segera melakukan pemecahan SPPT PBB-P2 per bidang unit, sesuai dengan SHGB dan site plan yang telah ditetapkan. Kepada para Kepala Desa / Lurah, Bupati berharap agar para Kepala Desa / Lurah aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, Bupati mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberlakukan:
1. Pengurangan BPHTB sebesar 35% dari jumlah yang terutang untuk semua jenis transaksi (jual beli, waris, hibah, dll); dan
2. Pembebasan denda atau sanksi administratif bagi seluruh jenis pajak daerah.
“Saya berharap, dengan adanya kebijakan-kebijakan pada sektor pajak daerah ini, dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah, mendorong investasi, serta membantu masyarakat secara luas dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan,” tegas Bupati.