
JOMBANGKAB.BAGTAPEM - Sebagai tindaklanjut Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa di Wilayah Kecamatan Peterongan khususnya terkait batas antara dua desa yakni Desa Morosunggingan dan Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan, maka bertempat di kantor Kecamatan Peterongan Rabu (17/3/2021) Camat Peterongan Sholahuddin, SH, M.Si menghadirkan Kepala Desa Morosunggingan dan Kepala Desa Kebontemu. Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan batas antara dua desa ini merupakan pertemuan yang kesekian kali setelah sebelumnya tidak menghasilkan kata sepakat terkait batas desa yang terletak di jalan antar desa Morosunggingan dan Desa Kebontemu.

Hadir dalam rapat kali ini Drs. Bambang Sriyadi, M.Si Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda. Kabupaten Jombang selaku Tim Penegasan Batas Desa tingkat Kabupaten. Beliau menegaskan bahwa pentingnya penegasan batas desa adalah selain untuk tertib administrasi pemerintahan juga untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta kepastian ruang yang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif di desa.
Hasil dari rapat penyelesaian permasalahan batas desa antara Desa Morosunggingan dan Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan menemukan titik kesepakatan. Dua Kepala Desa sepakat bahwa batas antara Desa Morosunggingan dan Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan yang terletak di jalan kabupaten adalah disesuaikan dengan buku kretek Desa. Hasil dari Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani bersama untuk kemudian akan digunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati Tentang Batas Desa.
