JOMBANGKAB, BAGTAPEM - Setelah sebelumnya mengajukan usulan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Batas Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk melalui Gubernur Jawa Timur, maka pada hari Senin (25/1/2021) Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setda. Provinsi Jawa Timur melakukan fasilitasi pembahasan dan klarifikasi terhadap usulan permohonan dari kedua Kabupaten yaitu kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.

Bertempat di Ruang Media Center Pemkab. Jombang kegiatan Pembahasan dan Klarifikasi dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otoda Prov. Jawa Timur Dwi Mardiana Susilawati, S.STP, M.Si, Wakil Kepala Topografi Kodam V Brawijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Jombang Drs. Anwar MKP, Kabag. Tata Pemerintahan Setdakab. Jombang Drs. Bambang Sriyadi, M.Si, Kabag Hukum, Bappeda Kabupaten Jombang dan Diskominfo Jombang, sedangkan dari kabupaten Nganjuk dihadiri oleh Kabag Adm. Pemerintahan Kab. Nganjuk dan Bappeda Kab. Nganjuk.

Pembahasan dan Klarifikasi dilakukan karena ada perbedaan garis batas pada Permendagri No. 48 tahun 2019 tentang batas Kabupaten Jombang dengan kabupaten Nganjuk khususnya yang terletak di Desa Brodot Kec. Bandarkedungmulyo, Desa Turipinggir Keca. Megaluh dan Desa Megaluh Kecamatan megaluh. Acara pembahasan dan kalrifikasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk yang nantinya akan digunakan sebagai dasar perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2019.