JOMBANGKAB_BAGIANKESRA - Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahap ke-III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

 

Sebanyak 20 Lembaga Penerima Hibah dilayani dengan tertib di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Layanan tersebut dilakukan dengan “Sosialisasi dan cara pengisian Perjanjian Hibah Daerah yang terdiri dari Kwitansi, Pakta Intregitas, NPHD dan Surat Pernyataan”. Dalam penjelasannya Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Drs. Supriadi menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini antara lain:

  1. Agar terjadi kesepahaman antara pihak penerima hibah dengan pemberi hibah;
  2. Terpenuhinya laporan hibah tepat waktu.

 

Ditambahkan Drs. Supriadi mengingatkan bahwa dana hibah ditransfer penuh ke rekening lembaga tanpa potongan sedikitpun dan penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Oleh karena itu penerima hibah harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan proposal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya, demikian imbuhnya Drs. Supriadi Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang pada Jumat (14/06/2024).