Produk Obat dan Alat Kesehatan Hanya Ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kemenkes

Berdasarkan Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog  LKPP RI tanggal 13 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Bahwa Produk Obat dan Alat Kesehatan Hanya Ditayangkan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan  diberitahukan kepada Seluruh Mitra Toko Daring bahwa:

1. Obat dan alat kesehatan hanya dapat ditayangkan dan diperjual-belikan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan RI, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk mempermudah proses monitoring/evaluasi terhadap peredaran produk obat dan alat kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI mengingat kedua komoditas ini memiliki sifat dan risiko peredaran maupun konsumsinya yang berdampak langsung terhadap kesehatan/keselamatan warga; serta
b. Untuk mendorong penerapan kebijakan subsitusi obat dan alat kesehatan impor dengan produk dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1258/2022.
2. Berkenaan dengan hal sebagaimana butir 1) di atas, mohon kiranya untuk menjadi perhatian bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Mitra Toko Daring bahwa produk obat dan alat kesehatan untuk sementara ini -sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, tidak diperkenankan tayang dan diperjual-belikan oleh PPMSE Mitra Toko Daring.
3. Pada prinsipnya, kami (melalui koordinasi dengan Pihak Kementerian Kesehatan RI) tetap menerima saran masukan lebih lanjut, khususnya terkait dengan penjualan dan distribusi produk obat dan alat kesehatan dari Bapak/Ibu para Mitra Toko Daring, untuk keperluan perbaikan dan pengembangan digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah dimasa mendatang.

Berdasarkan Pada Surat Edaran diatas, maka UKPBJ Kabupaten Jombang merasa perlu untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku pengadaan barang/jasa yang selama ini melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas. Kegiatan ini dirasa perlu karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan ketika dilakukan monitoring terhadap transaksi katalog pada beberapa etalase dan adanya pelaporan terhadap pelanggaran merk dagang/distributor.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Joko Murcoyo, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Beliau berharap agar para pelaku pengadaan selalu berpegang teguh pada aturan dan memperhatikan prinsi pengadaan yang akuntabel. *(ann)