
JOMBANGKAB.BAGPEM - Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Bagian Administrasi Pemerintahan Setda. Kabupaten Jombang telah melaksanakan Kegiatan Penegasan Batas Desa dan Batas Kecamatan di wilayah Kecamatan Perak pada tahun 2019. Sebagai tindak lanjut dan evaluasi dari kegiatan tersebut maka Tim lapangan yang terdiri dari Bagian Administrasi Pemerintahan dengan didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Perak dan juga Aparatur Pemerintah desa setempat melakukan tinjau lapang atas laporan kondisi Pilar Batas Desa di Kecamatan Perak.
Dari 63 (enam puluh tiga) Pilar Batas Desa dan Batas Kecamatan yang telah terpasang hanya 7 (tujuh) Pilar Batas yang dilakukan peninjauan lapang ke masing-masing lokasi Pilar Batas. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari pemerintah desa terkait kondisi Pilar yang mengalami kerusakan, baik yang rusak ringan sampai dengan yang rusak berak.
Tujuh Pilar Batas yang di informasikan mengalami kerusakan adalah diantaranya Pilar D.052, Pilar D.055, Pilar D.062, Pilar D.068, Pilar D.073, Pilar D.083, Pilar D.088 dan Pilar D.091. Berdasarkan pemantauan Tim dilapangan ditemukan beberrapa kerusakan seperti fisik pilar yang sudah retak, pecah-pecah, miring, marmer dan bras tablet hilang, bahkan ada yang hancur (rusak berat).

Dari keterangan perangkat desa setempat, penyebab kerusakan berbagai macam mulai dari terserempet kendaraan sampai dengan oknum warga yang dengan sengaja merusak fisik pilar. Tim lapangan yang dipimpin oleh Kasubag Kewilayahan Bagian Adm. Pemerintahan Nur Evva Maylia, S.STP, menyarankan agar desa-desa yang berbatasan untuk ikut turut serta mengawasi dan menjaga pilar batas desa. Dengan adanya kegiatan tinjau lapang ini diharapkan pemerintah desa semakin peduli dalam hal pengawasan pilar batas desa di desa masing-masing.
