Jombang, Oktober 2023

UKBPBJ Kabupaten Jombang melakukan monitoring dan evaluasi penginputan SIRUP, monitoring dan evaluasi terhadap Indeks Tata Kelola Pengadaan, dan Bimbingan Teknis Proses Pencatatan Non-tender .Bertempat di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan langsung dibuka oleh Bapak Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bapak Joko Murcoyo, ST,M.Si. Kegiatan ini termasuk dalam rencana kerja di tahun 2023, dimana salah satu dari tujuan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) ini adalah sebagai alat akuntabilitas program pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.

Monev dilakukan sebagai alat mendukung perencanaan dan untuk mengetahui proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta mengidentifikasi segala hambatannya. Terjadinya perubahan regulasi yang sering kali berubah akibat dari perkembangan jaman dan faktor-faktor tertentu membuat semua pihak harus menyesuaikan dengan cepat, sehingga setiap pihak wajib untuk mematuhi ketentuan yang ada. Kegiatan monev ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi bagi seluruh pejabat dan pengelola pengadaan barang dan jasa, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023 sehingga dapat dijalankan dengan baik.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan. Namun dalam beberapa tahun terakhir permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa sudah mulai berkurang sejak pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik, baik melalui e-katalog, e-tender, e-pl. Selain itu juga, masyarakat dapat memantau secara langsung pengadaan yang akan dilakukan oleh Instansi Pemerintah melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Untuk itulah proses entry SIRUP harus dilakukan dengan baik oleh setiap OPD dan batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret.

Selain indikator SIRUP yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian ITKP, terdapat indikator non e-tendering/non e-purchasing  yang dilakukan melalui pencatatan pengadaan non tender pada SPSE, yang didasarkan pada  Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencatatan Pengadaan Langsung untuk meningkatkan akurasi nilai realisasi Belanja PDN dan Produk UMKK.

Sesuai dengan amanat peraturan Presiden no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah bahwa UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa dibutuhkan profesionalitas dan modernisasi dalam peningkatan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Untuk itulah UKPBJ Pemerintah Kabupaten Jombang akan proaktif berorientasi pada pemenuhan kebutuhan melalui kolaborasi penguatan fungsi perencanaan bersama dengan pihak internal maupun eksternal.*(ann)

 

 

 

 

”