(*Jombang)
Dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jombang maka salah satu gebrakan yang dapat dilakukan adalah dengan percepatan input data RUP. Berdasarkan pada Surat Edaran Nomor :027/11712/415.10/2022 tentang "Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023" maka salah satu cara yg dapat dilakukan adalah dengan melakukan percepatan input RUP pada aplikasi SIRUP untuk seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa tanpa terkecuali bagi seluruh OPD yang ada di Kabupaten Jombang.
UKPBJ Kabupaten Jombang melakukan pendampingan kepada seluruh OPD untuk melakukan proses input Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2023 pada aplikasi SIRUP. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 16-27 Januari 2023 ini dilakukan dengan mengundang seluruh operator SIRUP dari masing-masing OPD. Kegiatan ini dilakukan rutin untuk memberikan penyamaan persepsi dan informasi kepada para operator SIRUP dalam proses input sebelum akhirnya RUP paling lambat diumumkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Data RUP adalah data awal proses pengadaan sehingga menjadi sangat penting, sehingga masuk dalam penilaian MCP-KPK. Kepatuhan OPD dalam input RUP menjadi sangat penting karena awal dari persiapan pengadaan barang/jasa. Sekaligus akan menjadi indikator dalam tata Kelola pengadaan barang/jasa (ITKP) yang baik. Semakin cepat menyusun perencanaan akan membuat membuat perencanaan berkualitas menentukan pengadaan barang/jasa berkualitas baik, tepat waktu, tepat kulitas dan tepat kuantitas sehingga diharapkan perencanaan akurat. Prinsip pengadaan bisa diwujudkan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. *(ann)