Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

Deskripsi

Seluruh Program Kegiatan yang diampu oleh Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum

Tujuan Program

  1. Untuk pelaksanaan koordinasi perumusan, pengkajian bahan kebijakan daerah, petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan di bidang tata pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat
  2. Untuk pengkoordinasian penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dan pelaksanaan tugas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, kepemudaan dan olah raga serta perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi DPRD, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan, kecamatan dan kelurahan