
Bagian Tata Pemerintahan
Deskripsi
Bagian Tata Pemerintahan merupakan salah satu Unit Kerja di bawah rentang kendali Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mempunyai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi DPRD, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan, administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, kerja sama dan kecamatan
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi DPRD, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan, administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, kerja sama dan kecamatan.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah dan kerjasama;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah dan kerja sama;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi DPRD, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan, kerja sama, kecamatan dan kelurahan;
- Pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja Kecamatan dan Kelurahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan monitoring pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
- Pengoordinasian dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah dan kerja sama; dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.