Bagian Kesejahteraan Rakyat

Deskripsi

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, transmigrasi, kepemudaan dan olah raga, keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi