
Bagian Hukum
Deskripsi
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang perundang-undangan daerah, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum daerah.
Tugas Pokok
Tidak ada Tugas Pokok