
Bagian Administrasi Pembangunan
Deskripsi
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menghimpun, menyiapkan data dan informasi dalam rangka pengkoordinasian penyusunan dan penetapan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada aspek fisik sarana dan prasarana, perencanaan, lingkungan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan informasi teknis pelaksanaan APBD, program integrasi pembangunan, Standar Satuan Harga, system informasi pembangunan daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah.
Tugas Pokok
Tidak ada Tugas Pokok