
Bagian Perekonomian
Deskripsi
Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, koperasi, usaha mikro kecil, perdagangan, perindustrian, pertanian, pangan, perikanan darat, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup dan sumber daya alam energi dan air, tenaga kerja, pariwisata, pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Tugas Pokok
Tidak ada Tugas Pokok