Bagian Umum

Deskripsi

Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi