Bagian Perencanaan dan Keuangan

Deskripsi

Bagian Perncanaan dan Keuangan merupakan salah satu unit kerja Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah di bidang keuangan, perencanaan kinerja dan anggaran, penatausahaan keuangan dan aset, pelaporan kinerja dan anggaran, pelayanan publik, serta reformasi birokrasi Sekretariat Daerah.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi